Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau perusahaan ojek online (ojol) untuk memberi Tunjangan Hari Raya (THR) kepada mitra pengemudinya.
Hal ini disampaikan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker, Indah Anggoro Putri.
"Ojol termasuk yang kami imbau untuk dibayarkan (THR)," kata Indah, dikutip dari Detik.com, Selasa (19/3/2024).
Indah mengatakan, pengemudi ojol dan kurir logistik masuk kelompok pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Kelompok pekerja tersebut berhak mendapatkan THR sesuai Surat Edaran Menaker Nomor 2 Tahun 2024.
(Baca: Tak Semua Orang Yakin Dapat THR, Terutama Pekerja Paruh Waktu)
Sampai saat ini Databoks belum menemukan data terperinci tentang berapa banyak pengemudi ojol yang ada di Indonesia.
Namun, jika melihat data PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO), jumlahnya diperkirakan mencapai jutaan orang.
Dalam laporan tahunannya, GOTO menyatakan ada sekitar 2,7 juta mitra pengemudi Gojek yang terdaftar per 31 Desember 2022.
Jumlahnya bertambah sekitar 100 ribu orang dibanding 31 Desember 2021.
Mitra yang terdaftar ini mencakup pengemudi GoRide, GoCar, serta kurir GoFood, GoMart, GoSend, dan layanan lain-lainnya di aplikasi Gojek.
GOTO tidak memerinci berapa jumlah mitra pengemudi yang aktif melayani pesanan dan sebaran wilayahnya.
Sampai Selasa (19/3/2024), mereka juga belum merilis data jumlah mitra terbaru untuk periode akhir tahun 2023.
(Baca: Aplikasi Transportasi Online Terbanyak Diunduh di RI 2023, Gojek Juaranya)