Pemerintah telah menetapkan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) pada 2018 naik sebesar 8,71 persen. Angka ini diperoleh dari inflasi yang dipatok sebesar 3,72 persen ditambah dengan pertumbuhan ekonomi sebesar 4,99 persen. Jadi UMP 2018 = UMP 2017 + (8,71 X UMP 2017).
Kenaikan UMP yang disampaikan pemerintah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Skema Pengupahan Tenaga Kerja. Menurut Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dakhiri mengatakan bahwa penetapan upah tersebut telah mempertimbangkan banyak kepentingan, baik para pekerja maupun pengusaha.
Besaran kenaikan upah itu harus bisa diperkirakan, jika tidak dan tiba-tiba melejit dapat mengguncangkan dunia usaha. Jika pengusaha tidak dapat memproduksi barang/jasa karena tidak sanggup membayar kenaikan upah maka akan terjadi pengurangan karyawan atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Pekerja akhirnya yang akan dirugikan.