Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatat 152 kasus mogok kerja atau unjuk rasa hingga Juli 2023. Dari kasus tersebut, sebanyak 37.535 pekerja terlibat dan 301.330 jam kerja hilang.
Kemenaker menghimpun kasus mogok kerja tersebut berdasarkan provinsi. Sedikitnya ada 16 provinsi yang tercatat melakukan aksi mogok kerja.
Daerah dengan kasus mogok kerja terbanyak adalah Sulawesi Selatan, dengan jumlah 32 kasus. Pekerja yang berpartisipasi dalam unjuk rasa di daerah ini sebanyak 5.465 pekerja. Jam kerja yang hilang mencapai 43.720 jam.
Terbanyak selanjutnya adalah Jawa Barat dengan 21 kasus. Pekerja yang terlibat dalam aksi mencapai 17.858 orang, terbanyak dibandingkan provinsi lainnya. Durasi aksinya pun cukup lama, yakni 142.864 jam yang tercatat hilang.
Selanjutnya ada Aceh dengan 18 kasus mogok kerja, melibatkan 4.002 pekerja dan 32.016 jam yang hilang. Sisa jumlah kasusnya, terlampir pada grafik.
Melansir Hukum Online, mogok kerja di Indonesia merupakan hak dasar pekerja dan serikat pekerja dilakukan secara sah, tertib, dan damai sebagai akibat gagalnya perundingan. Ini sesuai dengan Pasal 137 UU Ketenagakerjaan Nomor 13/2003.
Aturan melaksanakan mogok kerja diatur sebagai berikut:
- Tidak boleh melanggar hukum
- Pekerja berhak ikut atau menolak ajakan mogok kerja
- Pemberitahuan tertulis mogok kerja, meliputi waktu (hari, tanggal, dan jam) dimulai dan diakhiri mogok kerja; tempat mogok kerja; alasan dan sebab; tanda tangan ketua dan sekretaris, atau ketua dan sekretaris serikat pekerja sebagai penanggung jawab kegiatan
- Memberi tanda terima atas pemberitahuan mogok kerja.
Pemberitahuan tertulis mogok kerja disampaikan kepada pengusaha dan dinas ketenagakerjaan setempat maksimal 7 hari kerja sebelum aksi dimulai. Jika tidak memenuhi unsur tersebut, mogok kerja dinyatakan tidak sah.
Satu sisi, penangkapan atau penahanan terhadap pekerja mogok kerja yang sudah menjalankan dengan sah, tertib, dan damai pun dilarang.
Pihak yang menghalangi mogok kerja dengan aturan yang sudah sesuai dapat dikenakan sanksi berupa pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 4 tahun dan/denda minimal Rp100 juta dan maksimal Rp400 juta.
"Pengusaha tidak dibenarkan memberikan sanksi ke pekerja yang melakukan mogok kerja secara sah, tertib, dan damai, serta memenuhi aturan hukum," tulis Hukum Online dalam situsnya yang dikutip pada Rabu (23/8/2023).
(Baca juga: Jawa Barat, Provinsi dengan PHK Terbanyak Semester I 2023)