Penjabat (Pj) Gubernur Aceh Achmad Marzuki menetapkan Upah Mininum Provinsi (UMP) 2024 di wilayahnya sebesar Rp3.460.672.
Angka tersebut bertambah Rp47.006 atau naik 1,38% dibanding UMP 2023.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh Akmil Husen menjelaskan, kenaikan UMP itu dihitung berdasarkan formulasi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
Ia merinci, UMP Aceh 2024 berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Pengusaha juga diwajibkan menyusun struktur dan skala upah, sebagai pedoman pengupahan bagi pekerja yang masa kerjanya di atas 1 tahun.
“Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi sejak sebelum dikeluarkannya keputusan UMP Aceh 2024 dilarang untuk mengurangi atau menurunkan upah yang diberikan," kata Akmil dalam keterangan resminya, Senin (20/11/2023).
"Pengusaha juga dilarang membayar upah pekerja lebih rendah dari keputusan UMP Aceh 2024," lanjutnya.
(Baca juga: UMP Indonesia Naik Rp2,5 Juta dalam 20 Tahun)
Berdasarkan UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, setiap pengusaha memang dilarang menggaji karyawan lebih rendah dari upah minimum.
Namun, ketentuan itu diubah melalui Perpu Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022 (Bab IV Ketenagakerjaan Pasal 90B) yang berbunyi: "Ketentuan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88C ayat (1) dan ayat (2) dikecualikan bagi usaha mikro dan kecil".
Dengan begitu, kini badan usaha yang masuk kategori "mikro" dan "kecil" tak wajib mengikuti aturan upah minimum.
Berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 2021, kriteria "usaha mikro" adalah memiliki modal usaha paling banyak Rp1 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha), atau hasil penjualan tahunan paling banyak Rp2 miliar.
Kemudian kriteria "usaha kecil" adalah memiliki modal usaha >Rp1 miliar sampai Rp5 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha), atau hasil penjualan tahunan >Rp2 miliar sampai Rp15 miliar.
(Baca: Usaha Mikro Tetap Merajai UMKM, Berapa Jumlahnya?)