Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan bahwa persentase penduduk bekerja dengan jam kerja berlebih mencapai 24,78% pada tahun 2021. Angka ini turun dari 25,2% pada tahun 2020, menurut laporan BPS yang dirilis Jumat (8/4/2022).
Mengikuti konvensi Organisasi Buruh Internasional (ILO), BPS menetapkan jam kerja yang melebihi 48 jam per minggu sebagai jam kerja berlebih.
Penurunan pekerja dengan jam kerja berlebih yang terjadi dalam periode 2020-2021 setara dengan kira-kira 110.000 pekerja, menurut BPS.
BPS juga melaporkan bahwa persentase pekerja laki-laki dengan jam kerja berlebih pada tahun 2021 tercatat sebesar 26,65%, lebih besar dari perempuan yang tercatat sebesar 21,92%.
Di daerah perkotaan, 27,25% pekerjanya memiliki jam kerja lebih dari 48 jam per minggu pada tahun 2021. Sementara itu, pekerja dengan jam kerja berlebih di daerah perdesaan hanya 21,78%.
(Baca: Rata-rata Jam Kerja Tahunan di Indonesia Berkurang 7% Selama Pandemi Covid-19)