Rendahnya produksi garam domestik sementara kebutuhan indutri terus meningkat membuat pemerintah kembali membuka keran impor. Namun, kebijakan tersebut selalu menuai kontroversi akibat perbedaan data. Seperti diketahui, sejak 2016, produksi garam mengalami penurunan tajam akibat perubahan cuaca ekstrim yang berdampak terhadap tingginya curah hujan.
Berdasarkan rekomendasi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kebutuhan impor garam tahun ini seberat 2,17 juta ton sementara berdasarkan kebutuhan industri mencapai 3,7 juta ton. Namun akhirnya Kementerian Perdagangan memberikan persetujuan izin impor garam industri sebesar 2,37 juta ton yang berlaku satu tahun.
Berdasarkan data Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI) kebutuhan garam industri diperkirakan mencapai 3,7 juta ton. Terbesar dari industri petrokimia dengan kebutuhan mencapai 1,78 juta ton atau sebesar 47,21% dari total. Di urutan kedua industri pulp dan kertas sebesar mencapai 708 ribu ton (18,8%) dan Aneka pangan sebanyak 535 ribu ton (14,19%).