Polda Metro Jaya menggelar Operasi Zebra Jaya mulai 18 September hingga 1 Oktober 2023. Operasi ini digelar secara khusus untuk menciptakan keselamatan hingga ketertiban lalu lintas di wilayah hukum Polda Metro Jaya menjelang Pemilu 2024.
Dalam operasi ini, terdapat 15 peraturan yang ditegakkan oleh pihak berwajib, mulai kelengkapan surat kendaraan hingga perilaku pengendara di jalanan.
Setiap pengendara yang melanggar akan dijatuhi sanksi dan denda yang berbeda-beda. Adapun besaran denda yang akan dikenakan berasal dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dari 15 aturan yang dilanggar dalam operasi ini, pelanggaran karena pengemudi tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM) tercatat sebagai pelanggaran dengan sanksi tertinggi, yakni denda maksimal Rp1 juta.
Berikut daftar 15 pelanggaran lalu lintas yang diincar selama Operasi Zebra Jayaa 2023 beserta besaran sanksinya berdasarkan UU No.22/2009:
- Tidak memiliki SIM: Rp1.000.000
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol: Rp750.000
- Menggunakan hp saat mengemudi: Rp750.000
- Melawan arus: Rp500.000
- Kendaraan tanpa STNK: Rp500.000
- Melanggar batas kecepatan: Rp500.000
- Melanggar marka jalan: Rp500.000
- Penertiban kendaraan dengan pelat nomor rahasia: Rp500.000
- Kendaraan tak layak jalan: Rp250.000
- Kendaraan tak dilengkapi perlengkapan standar: Rp250.000
- Penggunaan rotator bukan untuk peruntukannya: Rp250.000
- Pengendara mobil tidak mengunakan sabuk pengaman (seat belt): Rp250.000
- Pengendara motor berbonceng lebih dari satu orang: Rp250.000
- Pengendara motor tak pakai helm SNI: Rp250.000
- Penertiban parkir liar: Rp250.000
Adapun wilayah hukum Polda Metro Jaya meliputi:
- Polres Metro Jakarta Pusat
- Polres Metro Jakarta Utara
- Polres Metro Jakarta Selatan
- Polres Metro Jakarta Barat
- Polres Metro Jakarta Timur
- Polres Metro Tangerang Kota
- Polresta Bandara Soekarno-Hatta
- Polres Metro Bekasi Kota
- Polres Metro Kabupaten Bekasi
- Polres Metro Depok
- Polres Kepulauan Seribu
- Polres Metro Tangerang Selatan.
(Baca juga: Polri: Pengendara Sepeda Motor Paling Banyak Langgar Lalu Lintas)