PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) akan menetapkan kenaikan tarif penyeberangan Merak-Bakauheni mulai 3 Agustus 2023.
Penetapan kenaikan tarif tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 61 Tahun 2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.
Total ada 29 lintasan penyeberangan yang mengalami penyesuaian tarif secara nasional, rata-rata naik sebesar 5%.
Sementara untuk lintasan penyeberangan tersibuk di Indonesia, Merak-Bakauheni mengalami kenaikan tarif yang paling tinggi, yaitu mencapai 5,26%
Kenaikan tarif untuk pejalan kaki, yang semula Rp21.600 menjadi Rp22.700. Sedangkan untuk pesepeda motor, mengalami kenaikan dari Rp58.550 menjadi Rp60.600.
Begitu pun pada golongan kendaraan lainnya yang turut mengalami penyesuaian tarif. Lebih lengkapnya, berikut tarif baru penyeberangan Merak-Bakauheni yang efektif per 3 Agustus 2023:
- Pejalan kaki kelas reguler (per orang): Rp22.700
- Sepeda motor: Rp60.600
- Kendaraan Golongan IV A: Rp481.800
- Kendaraan Golongan IV B: Rp447.800
- Kendaraan Golongan V A: Rp963.800
- Kendaraan Golongan V B: Rp835.300
- Kendaraan Golongan VI A: Rp1.594.800
- Kendaraan Golongan VI B: Rp1.285.200
- Kendaraan Golongan VII: Rp1.860.400
- Kendaraan Golongan VIII: Rp2.452.400
- Kendaraan Golongan IX: Rp3.755.000
ASDP juga menjelaskan, ada beberapa faktor yang menyebabkan penyesuaian tarif, seperti kenaikan bahan bakar minyak (BBM), kenaikan Upah Minimun Kota (UMK), inflasi, serta kenaikan kurs dollar yang berdampak pada biaya perawatan kapal.
Komponen-komponen tersebut berdampak pada peningkatan biaya layanan penyeberangan kapal, termasuk yang dikelola ASDP.
Komponen energi salah satunya berkontribusi cukup dominan yakni sekitar 40-50% terhadap biaya operasional.
(Baca juga: Damri Buka Rute ke Bandara Kertajati, Ini Tarifnya)