Berdasarkan data yang dihimpun SAFEnet, sepanjang tahun 2024 ada 146 kasus pelanggaran kebebasan berekspresi di ranah digital Indonesia.
Kasus-kasus tersebut melibatkan jumlah terlapor atau korban sebanyak 170 orang, meningkat dibanding 2023.
>
(Baca: Tren Jumlah Korban Pelanggaran Kebebasan Ekspresi Digital RI Sedekade)
Sepanjang 2024 terlapor atau korban pelanggaran kebebasan berekspresi paling banyak berasal dari kalangan warganet dan kreator konten.
Ada pula terlapor kasus serupa dari kalangan atlet, aktivis/organisasi sipil, politisi, serta jurnalis/media massa dengan jumlah seperti terlihat pada grafik.
Kemudian platform yang paling sering dijadikan dasar pelaporan pada 2024 adalah Instagram, TikTok, media massa, dan Facebook.
"UU ITE [Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik] masih sering digunakan sebagai alat untuk melakukan pembungkaman suara kritis," kata SAFEnet dalam laporan Situasi Hak-Hak Digital Indonesia 2024.
"Hal ini menyebabkan dampak berbahaya bagi korban, mulai dari swasensor, beban ekonomi, hingga pemidanaan," lanjutnya.
(Baca: Pasal yang Marak Digunakan dalam Pelaporan Ekspresi Digital pada 2024)