Menurut pantauan SAFEnet, sepanjang tahun 2024 ada 146 kasus pelanggaran kebebasan berekspresi di ranah digital Indonesia.
Kasus-kasus tersebut melibatkan jumlah terlapor atau korban sebanyak 170 orang, bertambah dibanding 2023.
>
(Baca: Tren Jumlah Korban Pelanggaran Kebebasan Ekspresi Digital RI Sedekade)
Platform yang paling banyak dijadikan dasar pelaporan dalam kasus kriminalisasi ekspresi di Indonesia adalah media sosial, khususnya Instagram.
Ada cukup banyak juga upaya kriminalisasi serupa terhadap ekspresi di TikTok, media massa, dan Facebook dengan jumlah kasus seperti terlihat pada grafik.
"UU ITE [Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik] masih sering digunakan sebagai alat untuk melakukan pembungkaman suara kritis," kata SAFEnet dalam laporan Situasi Hak-Hak Digital Indonesia 2024.
"Hal ini menyebabkan dampak berbahaya bagi korban, mulai dari swasensor, beban ekonomi, hingga pemidanaan," lanjutnya.
(Baca: Pasal yang Marak Digunakan dalam Pelaporan Ekspresi Digital pada 2024)