Jumlah perusahaan pinjaman online (pinjol) atau fintech lending di Indonesia menyusut dalam beberapa tahun terakhir.
Menurut data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pada Desember 2019 masih ada 164 perusahaan pinjol yang terdaftar secara nasional, baik konvensional maupun syariah.
Setelah itu jumlahnya perlahan-lahan berkurang hingga tersisa 98 perusahaan pada Agustus 2024.
(Baca: Bisnis Paylater Tumbuh Pesat, tapi Regulasinya Belum Ada)
Secara kumulatif, selama Desember 2019—Agustus 2024 jumlah penyelenggara pinjol di Indonesia sudah berkurang 66 perusahaan atau menyusut sekitar 40%.
Pada Oktober 2024 perusahaan pinjol juga berkurang lagi, karena OJK mencabut izin usaha PT Investree Radika Jaya atau Investree.
Pencabutan izin usaha ini terkait dengan tingginya kredit macet atau wanprestasi di Investree, yakni sekitar 12% dari total nilai pinjaman yang berjalan.
Angka tersebut jauh di atas ambang batas wajar wanprestasi yang ditetapkan OJK, yakni 5%.
(Baca: Kredit Macet Pinjol Tembus Rp1,9 Triliun Akhir Semester I 2024)