Pemerintah Larang Penjualan Rokok Eceran, Apa Publik Setuju?

1
Nabilah Muhamad 22/08/2024 18:29 WIB
Image Loader
Memuat...
Pendapat Responden tentang Larangan Penjualan Rokok Eceran (Agustus 2024)
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Pemerintah Indonesia kini melarang penjualan rokok eceran per batang atau secara ketengan.

Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan yang diundangkan pada 26 Juli 2024.

"Kami menyambut baik terbitnya peraturan ini, yang menjadi pijakan kita untuk bersama-sama mereformasi dan membangun sistem kesehatan sampai ke pelosok negeri,” kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi dalam siaran pers, Senin (29/7/2024).

Adapun menurut survei Populix, mayoritas publik setuju akan aturan tersebut.

Sebanyak 57% responden mendukung larangan penjualan rokok eceran, terdiri dari 39% yang sangat setuju dan 18% setuju.

Namun, ada pula 17% responden yang menolak, terdiri dari 11% tidak setuju dan 6% sangat tidak setuju. Kemudian 26% responden lainnya memilih netral.

Survei Populix ini digelar secara online pada 3-7 Agustus 2024 dengan melibatkan 2.032 responden.

(Baca: Mayoritas Perokok Tak Setuju Cukai Naik, Apa Alasannya?)

Editor : Adi Ahdiat

Data Populer

Lihat Semua