Pemerintah Indonesia kini melarang penjualan rokok eceran per batang atau secara ketengan.
Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan yang diundangkan pada 26 Juli 2024.
"Kami menyambut baik terbitnya peraturan ini, yang menjadi pijakan kita untuk bersama-sama mereformasi dan membangun sistem kesehatan sampai ke pelosok negeri,” kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi dalam siaran pers, Senin (29/7/2024).
Adapun menurut survei Populix, mayoritas publik setuju akan aturan tersebut.
Sebanyak 57% responden mendukung larangan penjualan rokok eceran, terdiri dari 39% yang sangat setuju dan 18% setuju.
Namun, ada pula 17% responden yang menolak, terdiri dari 11% tidak setuju dan 6% sangat tidak setuju. Kemudian 26% responden lainnya memilih netral.
Survei Populix ini digelar secara online pada 3-7 Agustus 2024 dengan melibatkan 2.032 responden.
(Baca: Mayoritas Perokok Tak Setuju Cukai Naik, Apa Alasannya?)