Sejak 2004 sampai 20 Oktober 2022 ada 1.310 kasus tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mayoritas tindak pidana itu terjadi di instansi pemerintah kabupaten/kota, yakni 537 kasus. Jumlahnya setara 40,99% dari total kasus korupsi pada periode tersebut.
Ada pula tindak pidana korupsi yang dilakukan di instansi DPR/DPRD sebanyak 76 kasus dan komisi (lembaga non-struktural) 22 kasus.
Sejak 2004 sampai 20 Oktober 2022, mayoritas tindak pidana korupsi di Indonesia terkait penyuapan dengan jumlah 867 kasus. Kemudian korupsi pengadaan barang/jasa 274 kasus dan penyalahgunaan anggaran 57 kasus.
Berikutnya ada tindak pidana pencucian uang (TPPU) 49 kasus, pungutan/pemerasan 27 kasus, korupsi perizinan 25 kasus, dan merintangi proses KPK 11 kasus.