Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata sebagai tersangka dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menyampaikan, pihaknya telah menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Isa Rachmatarwata sebagai tersangka.
"Saat itu ia menjabat sebagai Kabiro Asuransi pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan alias Bapepam-LK 2006–2012," kata Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, dilansir dari Katadata, Jumat (7/2/2025).
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan investigasi atas kasus korupsi tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai Rp16,8 triliun.
Merujuk pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Isa Rachmatarwata dilaporkan memiliki harta kekayaan senilai Rp38,97 miliar pada 2023.
Sebagian besar hartanya berupa surat berharga senilai Rp19,52 miliar. Lalu Isa tercatat memiliki 6 bidang tanah dan bangunan senilai Rp8,84 miliar. Aset propertinya tersebar di Tangerang Selatan, Tasikmalaya, dan Jakarta Selatan.
Ia juga memiliki kas dan setara kas senilai Rp5,79 miliar, harta lainnya Rp3,12 miliar, alat transportasi Rp1,5 miliar, dan harta bergerak lainnya Rp504,06 juta.
Adapun alat transportasi yang dilaporkan Isa terdiri dari 3 unit mobil yaitu Toyota Camry (2011), Mazda CX9 (2021), dan Hyundai Ioniq 5 (2023).
Sampai akhir 2023, pegawai Kemenkeu yang tersandung kasus korupsi ini tercatat memiliki utang sebesar Rp302,92 juta. Berikut rincian harta kekayaan Isa Rachmatarwata yang tercatat dalam LHKPN KPK 2023:
- Surat berharga: Rp19.520.346.454
- Tanah dan bangunan: Rp8.837.205.000
- Kas dan setara kas: Rp5.789.149.834
- Harta lainnya: Rp3.120.071.794
- Alat transportasi: Rp1.500.000.000
- Harta bergerak lainnya: Rp504.064.000
- Utang: -Rp302.916.587
- Total kekayaan: Rp38.967.920.495
(Baca: Harta Raffi Ahmad Rp1 Triliun, Mayoritas Aset Properti)