Hasil temuan Indonesia Corruption Watch (ICW) menunjukkan, terdapat 92 dakwaan terhadap tindak pidana pencucian uang di Indonesia pada periode 2017-2023.
Pada 2023, dari 897 terdakwa korupsi hanya 17 orang yang didakwa dengan delik pencucian uang. Jumlahnya menurun dari 2022 dengan 28 dakwaan, sekaligus menjadi yang tertinggi dalam 7 tahun terakhir.
"Apakah 28 itu prestasi? Tentu tidak, itu masih sedikit, paling tidak [jumlah dakwaan] pada 2023 lebih rendah," kata Peneliti ICW Kurniawan Ramadhan dalam paparan temuannya secara daring, Senin (14/10/2024).
Di samping itu ICW menemukan, dari kasus pencucian uang pada 2023 mayoritas atau 11 dakwaan di usut oleh Kejaksaan.
Lalu 5 dakwaan diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan satu dakwaan lainnya tidak diketahui.
"Sebagai koordinator pemberantasan korupsi, mestinya KPK memberikan contoh kepada penegak hukum lain untuk mengejar aset pelaku sekaligus memiskinkan melalui jerat pencucian uang yang tercantum dalam surat dakwaan," tulis ICW dalam laporannya.
ICW menilai, penindakan pelaku pasif dalam kasus pencucian uang masih sangat minim dilakukan oleh KPK maupun Kejaksaan.
ICW mendorong para aparat penegak hukum untuk menggunakan delik pencucian uang dan memaksimalkan penelusuran aset hasil kejahatan.
(Baca: Ini Daftar Bisnis yang Rawan Terlibat Pencucian Uang di Indonesia)