Mayoritas Warga RI Setuju Ada Lembaga Penasihat Presiden

1
Nabilah Muhamad 06/08/2024 10:01 WIB
Image Loader
Memuat...
Pendapat Responden tentang Keberadaan Lembaga Penasihat Presiden (Juli 2024)
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden.

Substansi perubahan dalam pasal tersebut di antaranya mengubah nama Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA), menetapkan status DPA sebagai lembaga negara, dan jumlah anggota DPA tidak dibatasi atau disesuaikan dengan kebutuhan presiden.

Adapun menurut survei Litbang Kompas, mayoritas atau 81,2% responden setuju dengan adanya lembaga yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden.

Kemudian ada 16,1% responden yang tidak setuju, dan 2,7% tidak tahu.

Litbang Kompas juga merekam pendapat publik terkait wacana DPA akan diisi oleh mantan presiden dan mantan wakil presiden.

Sebanyak 47,1% responden setuju dengan hal tersebut. Sementara 48% responden tidak setuju karena menilai DPA dapat diisi oleh siapapun tanpa harus melibatkan mantan presiden dan mantan wakil presiden.

"Sikap terbelah ini menegaskan, mantan presiden ataupun wakil presiden bisa saja masuk dalam keanggotaan, tetapi tidak menjadi harga mati karena terbuka juga kepada siapapun untuk menjadi anggotanya," kata tim Litbang Kompas dalam laporannya, Senin (5/8/2024).

Survei Litbang Kompas ini melibatkan 530 responden di 38 provinsi Indonesia yang dipilih secara acak dan proporsional.

Pengambilan data dilakukan pada 22-24 Juli 2024 melalui wawancara telepon. Toleransi kesalahan survei (margin of error) sekitar 4,32% dan tingkat kepercayaan 95%, dalam kondisi penarikan sampel acak sederhana.

(Baca: Banyak Orang yang Menilai Citra Jokowi Baik Jelang Akhir Jabatannya)

Editor : Adi Ahdiat
Data Stories Terkini
Databoks Premium
Databoks Premium

Data Populer

Lihat Semua