Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (18/12/2023).
Ia ditangkap dalam rangkaian OTT yang digelar tim KPK di Maluku Utara dan di Jakarta.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, tim penyelidik dan penyidik menangkap 15 orang dalam operasi tersebut, termasuk Abdul Gani Kasuba.
Belasan orang lain yang ditangkap terdiri atas pejabat pemerintah dan pihak swasta.
Ali Fikri mengatakan, OTT KPK di Maluku Utara ini terkait dugaan suap jual-beli jabatan serta proyek pengadaan barang dan jasa.
"Hingga saat ini masih berproses sehingga jumlah yang ditangkap tentu bisa saja nanti bertambah," kata Ali Fikri, dilansir dari Kompas.com, Selasa (19/12/2023).
Menurut Ali Fikri, semua orang yang ditangkap saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif. KPK memiliki waktu 24 jam untuk menentukan status mereka.
"Selengkapnya akan kami sampaikan setelah memastikan seluruh proses kegiatan selesai," kata Ali.
Harta Kekayaan Abdul Gani Kasuba
Adapun menurut laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) KPK, Abdul Gani Kasuba memiliki harta kekayaan Rp6,45 miliar pada 2022.
Gubernur Maluku Utara ini mengaku memiliki sembilan bidang lahan dan bangunan dengan nilai total Rp5,38 miliar, tersebar di Kota Ternate, Kota Halmahera Utara, Kota Halmahera Selatan, dan Kota Jakarta Selatan.
Abdul Gani Kasuba melaporkan dirinya hanya memiliki satu mobil bermerek Toyota Innova tahun 2012 dengan nilai Rp75 juta, kemudian harta bergerak lain senilai Rp330 juta, dan kas/setara kas Rp673,4 juta.
Sementara, Gubernur yang menjabat sejak 2014 ini mengaku tak memiliki harta lainnya dan utang.
(Baca: Dilantik Jadi Ketua KPK, Berapa Harta Nawawi Pomolango?)