Pemerintah bakal menaikkan tarif royalti nikel Indonesia. Progresnya telah memasuki tahap finalisasi revisi dua peraturan pemerintah (PP), yaitu PP Nomor 15 Tahun 2022 dan PP Nomor 26 Tahun 2022, guna memaksimalkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor mineral dan batu bara (minerba).
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan, perubahan ini tak hanya menyasar nikel, tetapi juga emas, batu bara, dan beberapa komoditas mineral lainnya.
>
Mengenai besaran kenaikan royalti, Bahlil menyebut kisarannya antara 1,5% hingga 3%, bergantung pada harga komoditas di pasar global.
"Tergantung dan itu fluktuatif, ya, kalau harganya naik, kami naikkan ke yang paling tinggi. Kalau harganya turun, kami juga tidak boleh mengenakan pajak yang besar kepada pengusaha, karena kita butuh pengusaha juga berkembang," katanya.
(Baca juga: Harga Nikel Acuan RI Naik Tipis 1,69% pada Periode II Maret 2025)
Pemerintah sebelumnya menetapkan tarif royalti nikel untuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP) melalui Peraturan Pemerintah (PP) nomor 26/2022 tentang jenis dan tarif atas PNBP yang berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia.
Dalam beleid tersebut, tarif untuk bijih nikel per ton sebesar 10% dari harga. Pemerintah juga menetapkan turunan produk pemurnian nikel hingga windfall profit atau tarif keuntungan dari lonjakan harga komoditas yang tidak terduga. Berikut rinciannya:
Bijih nikel
- Bijih nikel per ton: 10% dari harga
- Bijih nikel kadar Ni ≤ 1,5%sebagai bahan baku industri kendaraan bermotor listrik berbasis baterai per ton: 2% dari harga
Produk pemurnian
- Nikel pig iron (NPI) per ton: 5% dari harga
- Nikel matte/feronikel (FeNi)/nikel oksida/nikel hidroksida/ nikel MHP/nikel HNC/nikel sulfida/kobalt oksida/kobalt hidroksida/kobalt sulfida/krom oksida/logam krom/mangan oksida/magnesium oksida/magnesium sulfat per ton: 2% dari harga
- Logam nikel per ton: 1,5% dari harga
Windfall profit untuk harga nikel matte >US$21.000/ton per ton: 1% dari harga.
(Baca juga: Intip Perbandingan Tarif Royalti Negara Penghasil Nikel Dunia)