Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan harga acuan nikel Indonesia sebesar US$15.534,62 per dry metric tonne (dmt) pada periode kedua Maret 2025.
Acuan itu naik tipis 1,69% dari periode pertama Maret 2025 yang sebesar US$15.276,33 per dmt.
Namun bila dibandingkan dengan acuan periode yang sama tahun lalu (year-on-year/yoy), turun sebesar 3,03% dari periode penuh Maret 2024 yang sebesar US$16.021,67per dmt.
Harga acuan ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI (Kepmen ESDM) Nomor 92.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Harga Mineral Logam Acuan dan Harga Batu Bara Acuan untuk Periode Kedua bulan Maret tahun 2025, pada 14 Maret 2025.
(Baca juga: Harga Nikel Indonesia Tak Berubah Signifikan pada Awal Maret 2025)
Kenaikan royalti nikel hingga 3%
Pemerintah memasuki tahap finalisasi revisi dua peraturan pemerintah (PP), yaitu PP Nomor 15 Tahun 2022 dan PP Nomor 26 Tahun 2022, guna memaksimalkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor mineral dan batu bara (minerba).
Salah satu perubahan utama dalam revisi ini adalah kenaikan tarif royalti emas dan nikel. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan, perubahan ini tak hanya menyasar emas dan nikel, tetapi juga batu bara dan beberapa komoditas mineral lainnya.
Hal ini disampaikannya seusai rapat dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenen, Jakarta, Kamis (20/3/2025). "Perubahan sekarang sudah hampir final, sedikit lagi," ujar Bahlil.
Mengenai besaran kenaikan royalti, Bahlil menyebut kisarannya antara 1,5% hingga 3%, bergantung pada harga komoditas di pasar global.
"Tergantung dan itu fluktuatif, ya, kalau harganya naik, kami naikkan ke yang paling tinggi. Kalau harganya turun, kami juga tidak boleh mengenakan pajak yang besar kepada pengusaha, karena kita butuh pengusaha juga berkembang," ujarnya.
Bahlil menjelaskan bahwa kenaikan ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan pasar, karena saat ini harga emas dan nikel relatif tinggi.
"Harga nikel juga sekarang bagus, harga emas bagus. Eggak fair dong kalau kemudian harganya naik, tapi negara tidak mendapatkan pendapatan tambahan. Jadi, ini dalam rangka menjaga keseimbangan saja," katanya.
Bahlil juga menegaskan bahwa seluruh perusahaan, termasuk pemain utama di sektor minerba seperti PT Freeport Indonesia, akan dikenakan kenaikan royalti setelah aturan baru ini berlaku.
"Sesuai aturan, kami kenakan pajak yang paling tinggi," kata Bahlil.
(Baca Katadata: Bahlil Akan Naikkan Tarif Royalti Emas dan Nikel hingga 3%)