Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), realisasi pemenuhan kontrak penjualan batu bara untuk Perusahaan Listrik Negara (PLN) mencapai 112 juta ton hingga Desember 2021. Jumlah itu setara dengan 84% dari rencana yang ditetapkan sebelumnya.
Dari jumlah tersebut, terdapat 116 perusahaan mitra pemasok batu bara ke PLN pada 2021. Rinciannya, sebanyak 24 perusahaan memenuhi kontrak penjualan di atas 100%.
Kemudian, sebanyak 44 perusahaan memenuhi kontrak penjualan sebesar 75-100%. Lalu, Sebanyak 12 perusahaan memenuhi kontrak penjualan 50-75%, 11 perusahaan 0-50%, serta terdapat 25 perusahaan memenuhi kotrak penjualan spot.
Rata-rata pemenuhan kontrak dari mitra pemasok tercatat sebesar 83%. Sementara itu, perusahaan pemasok batu bara yang tidak memenuhi pasokan sesuai kontrak dikenakan sanksi berupa larangan ekspor dan denda. ESDM mencatat, terdapat 36 perusahaan yang telah dikenai sanksi larangan ekspor karena tidak memenuhi kontrak pasokan s.d. Oktober 2021.
Selain itu, ESDM juga mencatat pada 2021 sebanyak 461 pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B), Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi (IUPK OP), dan IUP OP telah memenuhi kewajiban pasokan batu bara di dalam negeri atau domestic market obligation (DMO).
Rinciannya, sebanyak 177 perusahaan memenuhi DMO 100%. Kemudian, 21 perusahaan memenuhi DMO 75-100%, 26 perusahaan memenuhi DMO 25-50%, dan 215 perusahaan memenuhi kewajiban DMO sebesar 0-25%.
Adapun, persentase total pemenuhan DMO pemegang PKP2B, IUPK OP, dan IUP OP, sebesar 114%. Dengan rincian total kewajiban sebesar 115 juta ton dan total realisasi 177 juta ton.
(Baca: ESDM Baru Setujui 39,8% Rencana Kerja Pertambangan Batu Bara)