Provinsi Papua pada Januari 2025 mencatatkan volume ekspor total sebesar 276,94 ribu ton. Sedangkan untuk ekspor menurut kelompok barang kode SITC (Standard International Trade Classification) 67 besi dan baja, ekspor dari provinsi ini pada Januari 2025 dilaporkan turun menjadi 1.470 ton.
Turunnya nilai ekspor ini berkontribusi terhadap penurunan cadangan devisa dan nilai ekspor total yang sebelumnya dalam tren naik lima bulan terakhir. Menurut catatan Bank Indonesia (BI), pada periode yang sama tahun sebelumnya, ekspor dari provinsi ini tercatat 3.210 ton.
(Baca: Provinsi Papua Ekspor US$1.710 Mesin Industri dan Perlengkapannya)
Papua dalam rekap dokumen pabean impor mencatatkan 21 kelompok barang yang di ekspor dari provinsi ini. Barang-barang tersebut dikelompokkan dalam SITC 2 digit. Kelompok barang dengan volume ekspor tertinggi yakni volume ekspor SITC kode 24 kayu dan gabus .
(Baca: Provinsi Papua Ekspor 950 Ton Ikan Kerang Kerangan Moluska dan Olahannya)
Data historis 14 bulan terakhir, ekspor dari Papua dengan volume tertinggi pernah dicatatkan pada Desember 2024 sebesar 8.530 ton dan terendahnya terjadi pada Juli 2024 dengan volume ekspor 40 ton.
Berikut ini adalah ekspor dari provinsi Papua menurut kode SITC 2 digit dengan volume ekspor tertinggi per Januari 2025:
- SITC kode 24 kayu dan gabus 1,54 juta ton
- SITC kode 63 barang-barang kayu dan gabus 482,63 ribu ton
- SITC kode 85 sepatu dan peralatan kaki lainnya 79,85 ribu ton
- SITC kode 66 barang-barang dari mineral bukanligam 42,01 ribu ton
- SITC kode 55 minyak atsiri dan bahan wangi-wangian 2.130 ton
- SITC kode 72 mesin industri tertentu/kausus 2.000 ton
- SITC kode 69 barang-barang logam lainnya 1.620 ton
- SITC kode 67 besi dan baja 1.470 ton
- SITC kode 78 kendaraan bermotor untuk jalan raya 1.210 ton
- SITC kode 07 kopi, teh, coklat, rempah-rempah 1.050 ton