Menurut laporan Badan Pusat Statistik (BPS), pada Maret 2024 ada 0,58% penduduk Indonesia berusia 5 tahun ke atas yang biasa mengonsumsi rokok elektrik setiap hari.
Jika ditinjau berdasarkan kategori tempat tinggal, wilayah perkotaan memiliki porsi konsumen rokok elektrik lebih besar dengan persentase 0,70%, sedangkan di perdesaan 0,40%.
Bali menjadi provinsi dengan porsi konsumen rokok elektrik tertinggi, yaitu mencapai 1,81%, sekitar tiga kali lipat dari rata-rata nasional.
Sedangkan provinsi dengan porsi konsumen rokok elektrik terendah adalah Sumatera Barat yang hanya 0,12%.
Berikut daftar 10 provinsi dengan proporsi penduduk yang mengonsumsi rokok elektrik setiap hari terbanyak di Indonesia pada Maret 2024:
- Bali: 1,81%
- DKI Jakarta: 1,34%
- Kep, Riau: 1,28%
- Kalimantan Utara: 1,2%
- Sumatera Selatan: 1,09%
- DI Yogyakarta: 1,01%
- Kalimantan Timur: 0,85%
- Jawa Timur: 0,74%
- Aceh: 0,6%
- Kalimantan Selatan: 0,57%
Adapun kini pemerintah tengah menggodok Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik, salah satunya untuk mengatur agar kemasan rokok dibuat polos tanpa merek.
Aturan tersebut bertujuan untuk mengurangi daya tarik produk rokok bagi konsumen, yang diharapkan bisa menurunkan prevalensi perokok.
Namun, Ketua Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Budiyanto menilai aturan tersebut berpotensi mendorong tumbuhnya peredaran rokok elektrik ilegal di pasaran.
"Kami tidak sepakat dengan aturan ini, mengingat industri rokok elektronik bukan hanya sebagai solusi alternatif menurunkan risiko terhadap adiksi," kata Budiyanto, dilansir dari Antara, Selasa (1/10/2024).
Menurutnya, pengaturan kemasan yang terlalu ketat juga akan membatasi inovasi dalam industri kreatif. APVI pun meminta agar pemerintah dapat membuat kebijakan yang komprehensif, bukan sebatas preventif.
"Industri rokok elektronik memiliki potensi besar untuk berkontribusi secara signifikan. Namun, regulasi yang ada saat ini justru mengancam pertumbuhan industri ini," kata Budiyanto.
(Baca: Ada Kenaikan, Ini Harga Minimum Rokok Elektrik Mulai 2024)