Memasuki tahun 2024 para pengguna rokok elektrik harus merogoh kocek lebih dalam, lantaran pemerintah menaikkan cukai dan pajak produk tersebut.
Hal ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 192/PMK.010/2022 dan PMK Nomor 143 Tahun 2023.
Khusus untuk produk rokok elektrik, pemerintah memberlakukan pajak sebesar 15% mulai 1 Januari 2024.
Berikut daftar harga jual eceran minimum rokok elektrik 2024 dan perbandingannya dengan tahun lalu berdasarkan PMK Nomor 192/PMK.010/2022:
Harga eceran minimum rokok elektrik cair sistem tertutup:
- 2023: Rp37.365 per cartridge
- 2024: Rp39.607 per cartridge (naik Rp2.242)
Harga eceran minimum rokok elektrik padat:
- 2023: Rp5.527 per gram
- 2024: Rp5.886 per gram (naik Rp359)
Harga eceran minimum rokok elektrik cair sistem terbuka:
- 2023: Rp938 per mililiter
- 2024: Rp1.121 per mililiter (naik Rp183)
Menurut Nirwala Dwi Heryanto, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, kenaikan tarif ini merupakan hasil dari pertimbangan empat pilar kebijakan rokok, yaitu:
- Pengendalian konsumsi;
- Keberlangsungan industri
- Target penerimaan; dan
- Pemberantasan rokok ilegal.
(Baca: Cukai Naik 10%, Berikut Daftar Harga Rokok Eceran per 2024)