Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mendeteksi penggunaan akun dompet digital atau e-wallet untuk transaksi judi online periode 8 Agustus 2023—19 November 2024.
E-wallet yang terindikasi sering digunakan dalam transaksi judi online adalah DANA, sebesar 25,68% pada periode tersebut.
Lalu GoPay mencapai 24,84%; LinkAja 21,47%; OVO 21,26%; Sakuku 2,23%; dan ShoppePay 2,11%.
"Kami sudah berkomunikasi dengan mereka [perusahaan e-wallet] untuk menurunkan akun e-wallet mereka masing-masing," kata Menteri Komdigi Meutya Hafid dalam konferensi pers secara daring, Kamis (21/11/2024).
Di samping itu, Komdigi menyediakan beberapa kanal pelaporan untuk mempermudah masyarakat melaporkan aktivitas judi online.
Melalui situs aduankonten.id, masyarakat dapat melaporkan konten-konten yang terindikasi judi online. Lalu situs aduannomor.id dan cekrekening.id dapat digunakan untuk mengecek rekening yang dicurigai terlibat dalam aktivitas ilegal ini.
"Komdigi tidak mungkin bisa melakukan sendiri pemantauan dan ini akan sangat membantu jika teman-teman juga mengirimkan aduan," kata Meutya.
(Baca: 10 Negara dengan Pengguna Situs Judi Online Terbanyak Kuartal I 2024)