Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir 2.500 platform pinjaman online (pinjol) ilegal dalam periode Januari-Agustus 2024.
Jumlahnya meningkat 11,20% dibanding pemblokiran sepanjang 2023, maupun dibanding tahun-tahun sebelumnya seperti terlihat pada grafik.
Secara kumulatif, platform pinjol ilegal yang telah diblokir sejak 2017 sampai Agustus 2024 mencapai 9.180 entitas.
Sepanjang periode tersebut OJK juga telah memblokir 1.459 entitas investasi ilegal dan 251 entitas gadai ilegal.
Adapun pada Januari-Agustus 2024 OJK menerima 11.712 pengaduan terkait keuangan ilegal, terdiri dari 11.091 pengaduan pinjol ilegal, dan 621 pengaduan investasi ilegal.