Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam konfrensi pers di Kompleks Kejaksaan Agung pada Rabu (18/12/2018) memprediksikan kerugian negara akibat dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sebesar Rp 13,7 triliun. Kerugian tersebut timbul diduga karena adanya pelanggaran prinsip tata kelola perusahaan yang baik terkait pengelolaan dana dari program asuransi JS Saving Plan. Dampaknya, perusahaan asuransi milik pemerintah tersebut mengalami gagal bayar klaim nasabah yang jatuh tempo.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan pendapatan PT Asuransi Jiwasraya pada 2018 hanya sebesar Rp 7,81 triliun, sementara harga pokok produksi (HPP) ditambah beban usaha mencapai Rp 23,73 triliun. Alhasil, PT Asuransi Jiwasraya pada tahun lalu mengalami kerugian sebesar Rp 15,83 triliun. Padahal tahun sebelumnya mencatat laba Rp 2,4 triliun.
Aset salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut pada akhir 2018 hanya Rp 36 triliun sementara kewajibannya mencapai Rp 47,06 triliun. Sehingga ekuitasnya minus Rp 10,24 triliun dan diperkirakan menjadi minus Rp 23,9 triliun pada September 2019.