Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menaikkan modal inti bank umum dari Rp 100 miliar menjadi Rp 3 triliun. Perubahan ini akan diatur dalam peraturan OJK yang diluncurkan Februari 2020.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK, Heru Kristiyana, mengatakan perubahan syarat modal inti perbankan ini diharapkan mempercepat proses penggabungan atau konsolidasi pada industri perbankan. OJK akan menerapkan aturan ini secara bertahap pada 2020-2022.
Berapa jumlah bank umum kategori BUKU I dan BUKU II di Indonesia? Berdasarkan Statistik Perbankan Indonesia, hingga Oktober 2019 jumlah bank BUKU I atau bank yang memiliki modal inti hingga Rp 1 triliun mencapai 13 bank. Angka ini susut dibandingkan posisi akhir 2018 sebanyak 18 bank. Sementara itu, jumlah bank BUKU II atau bank dengan modal inti Rp 1 triliun-Rp 3 triliun mencapai 52 bank, naik dibandingkan akhir 2018 sebanyak 51 bank.