Rata - Rata Upah di Jambi Naik 9,69%(Data Desember 2023)

1
Agus Dwi Darmawan 28/11/2024 10:02 WIB
Image Loader
Memuat...
Data Historis Rata - Rata Upah di Jambi Periode 2018-2023
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Rata - rata upah per jam pekerja di Jambi pada Desember 2023, bertambah Rp.1.554 per jam menjadi Rp.17.596 per jam dibandingkan dengan Desember 2022. Sementara dibanding Desember 2021, rata - rata upah juga tercatat naik dari sebelumnya yang sebesar Rp.16.043 per jam.

Rata-rata upah ini diperoleh dari data Sakernas yang di survei oleh Badan Pusat Statistik setiap tahun sebanyak dua kali yakni pada bulan Februari dan Agustus pada tahun bersangkutan. Rata-rata upah/gaji ini dihitung baik dari nominal yang berupa uang maupun barang. Buruh yang tidak mempunyai majikan tetap, tidak digolongkan sebagai buruh/karyawan/pegawai, tetapi sebagai pekerja bebas.

Besarnya rata - rata upah per jam pekerja dalam lima tahun terakhir, pernah mengalami pertumbuhan tertinggi pada 2020 sebesar 10,74% dan terendah pernah tercatat pada 2018 silam turun 2,23%.

Dibandingkan provinsi lainnya, rata - rata upah di provinsi ini berada di urutan 20 secara nasional. Adapun rata-rata nasional rata - rata upah pada 2023 yakni Rp.19.662 per jam.

Perbandingan gaji/upah yang diterima sebulan menurut sektor:

Sektor/pekerjaan yang memberikan gaji/upah paling besar di provinsi ini adalah pengadaan listrik dan gas dengan penghasilan bersih sebulan mencapai Rp.3,92 juta.

Sektor kedua yang memberikan bayaran tertinggi adalah pertambangan dan penggalian dengan gaji/upah sebulan sebesar Rp.3,71 juta. Kemudian di urutan ketiga yakni sektor jasa keuangan dan asuransi dengan bayaran Rp.3,67 juta .

Sektor yang memberikan bayaran terendah sebulan di provinsi ini adalah penyediaan akomodasi dan makan minum dengan bayaran Rp.1,54 juta .

Berikut ini sepuluh provinsi dengan rata - rata upah dari urutan yang terbesar secara nasional pada 2023 yakni :

  • DKI Jakarta Rp.42.354 per jam
  • Papua Rp.28.570 per jam
  • Kep. Riau Rp.27.640 per jam
  • Maluku Utara Rp.27.078 per jam
  • Papua Barat Rp.25.695 per jam
  • Banten Rp.24.685 per jam
  • Kalimantan Timur Rp.22.509 per jam
  • Kalimantan Utara Rp.22.366 per jam
  • Jawa Barat Rp.21.194 per jam
  • Kalimantan Tengah Rp.20.257 per jam

Berikut ini sepuluh provinsi dengan rata - rata upah dari urutan yang terkecil pada 2023 yakni :

  • Nusa Tenggara Barat Rp.12.933 per jam
  • Jawa Tengah Rp.13.381 per jam
  • Lampung Rp.13.958 per jam
  • Nusa Tenggara Timur Rp.14.770 per jam
  • Gorontalo Rp.15.138 per jam
  • Jawa Timur Rp.15.155 per jam
  • Sumatera Selatan Rp.16.273 per jam
  • Sulawesi Barat Rp.16.387 per jam
  • Sulawesi Tengah Rp.16.392 per jam
  • DI Yogyakarta Rp.16.478 per jam
Data Stories Terkini
Databoks Premium
Databoks Premium
Databoks Premium

Data Populer

Lihat Semua