Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor merekomendasikan kenaikan Upah Minimal Kabupaten/Kota (UMK) 2024 di wilayahnya sebesar 14% menjadi Rp5.153.041.
Angka tersebut lebih tinggi dari Upah Minimal Provinsi (UMP) 2024 Jawa Barat sebesar Rp2.057.495 dan DKI Jakarta yang sebesar Rp5.067.381.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bogor Zaenal menjelaskan, kenaikan 14% tersebut disepakati setelah diskusi bersama perwakilan buruh yang menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Kompleks Pemkab Bogor, pada Jumat (24/11/2023) lalu.
Ia menyebut, berbagai pihak mengusulkan kenaikan nilai UMK yang beragam, seperti serikat pekerja yang meminta kenaikan 15,7%, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) 1,31%, dan pemerintah 1,57%.
"Kenaikan 14%, (namun) sifatnya hanya usulan saja. Keputusan ini akan diolah di provinsi, tetap yang memutuskan adalah gubernur," kata Zaenal dalam keterangannya, dilansir dari Antara, Jumat (24/11/2023).
Sementara itu, Perwakilan Dewan Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan Kabupaten Bogor Mujimin mengatakan, landasan tuntutan kenaikan upah yang diajukan serikat pekerja telah mengacu pada kebutuhan hidup layak (KHL).
"Berdasarkan kebutuhan hidup layak yang mana kebutuhan hidup layak di Kabupaten memang Rp5 juta sekian, yang kami ajukan juga realistis," katanya.
(Baca juga: UMP DKI Jakarta Naik Rp4,4 Juta dalam 20 Tahun)