Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), pada 2004 Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta adalah Rp671,6 ribu.
Kemudian angkanya terus naik di tahun-tahun berikutnya, hingga UMP DKI Jakarta mencapai Rp5,06 juta pada 2024.
(Baca: UMP Indonesia Naik Rp2,5 Juta dalam 20 Tahun)
Secara kumulatif, UMP DKI Jakarta sudah tumbuh 654% atau bertambah sekitar Rp4,4 juta selama periode 2004-2024.
Jika dirinci per tahun, dalam dua dekade terakhir kenaikan UMP DKI Jakarta paling tinggi tercatat pada 2013, saat Ibu Kota dipimpin Gubernur Jokowi.
Ketika itu UMP DKI Jakarta naik 43,87% dari Rp1,5 juta (2012) menjadi Rp2,2 juta (2013).
Kemudian kenaikan paling rendah tercatat pada masa pandemi Covid-19, saat DKI Jakarta dipimpin Gubernur Anies Baswedan.
Saat itu kenaikannya hanya 3,27%, dari Rp4,2 juta (2020) menjadi Rp4,4 juta (2021).
Adapun UMP DKI Jakarta 2024 bertambah 3,38% dibanding 2023, kenaikannya terendah kedua dalam 20 tahun terakhir.
(Baca: Ini Pengeluaran per Kapita Penduduk Indonesia pada Maret 2023)
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 menyatakan bahwa upah minimum berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.
Kemudian bagi pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun, pengupahannya berpedoman pada struktur dan skala upah yang dibuat perusahaan.
Dulu, berdasarkan UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, setiap pengusaha dilarang menggaji karyawan lebih rendah dari upah minimum.
Namun, ketentuan itu diubah melalui Perpu Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022 (Bab IV Ketenagakerjaan Pasal 90B) yang berbunyi: "Ketentuan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88C ayat (1) dan ayat (2) dikecualikan bagi usaha mikro dan kecil".
Dengan begitu, kini badan usaha yang masuk kategori "mikro" dan "kecil" tak wajib mengikuti aturan upah minimum.
Berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 2021, kriteria "usaha mikro" adalah memiliki modal usaha paling banyak Rp1 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha), atau hasil penjualan tahunan paling banyak Rp2 miliar.
Kemudian kriteria "usaha kecil" adalah memiliki modal usaha >Rp1 miliar sampai Rp5 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha), atau hasil penjualan tahunan >Rp2 miliar sampai Rp15 miliar.
(Baca: Usaha Mikro Tetap Merajai UMKM, Berapa Jumlahnya?)