Beberapa metode pembayaran masih dalam proses aktivasi.
Level-Level Pekerjaan TKA Cina di Indonesia hingga November 2016
Unduh
Unduh
Silakan beli artikel ini atau berlangganan untuk mengakses fitur unduh.
Disalin..
Sumber
Sumber
Silakan beli artikel ini atau berlangganan untuk mengakses fitur sumber.
Lembaga:
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker)
Tanggal rilis:2016
Wilayah:Indonesia
Periode survei:2016
A Font Kecil
A Font Sedang
A Font Besar
Tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia bekerja sebagai tenaga-tenaga terampil. Untuk TKA asal Cina, mayoritas bekerja level profesional dengan 7.005 pekerja hingga November 2016. Sementara 5.973 pekerja Cina bekerja sebagai teknisi di Indonesia. Adapun 195 tenaga asal Cina menjadi komisaris di Tanah Air.
Menurut Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 TKA hanya diperbolehkan untuk mengisi jabatan-jabatan tertentu dengan skill-skill khusus. Mereka dilarang untuk menjadi tenaga kasar. Hal ini agar tidak menghilangkan kesempatan kerja bagi pekerja lokal.
Hingga November 2016 tenaga kerja Cina di Indonesia berjumlah 21.271 orang. Jumlah tersebut sekitar 28 persen dari total TKA di Tanah Air dan menjadi yang terbesar dibanding negara-negara lainnya. Sekitar 12.763 pekerja Cina di Indonesia dipekerjakan dalam jangka pendek. Sisanya sekitar 8.508 dikontrak dalam jangka panjang.