Pemerintah resmi menetapkan kenaikan rata-rata Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5%.
Penetapan ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, yang diundangkan pada 4 Desember 2024.
"Upah minimum adalah jaringan pengaman sosial penting bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, yang disesuaikan dengan kebutuhan hidup layak," kata Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Istana Merdeka, dilansir dari Katadata, Jumat (29/11/2024).
Adapun formula penghitungan UMP 2025 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Rumus ini mencakup inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi yang dikalikan indeks tertentu.
Dari 38 provinsi di Indonesia, DKI Jakarta memiliki besaran UMP tertinggi yaitu Rp5.396.761. Sementara UMP terendah berada di Jawa Tengah dengan Rp2.169.349. Adapun provinsi yang belum menetapkan hanya Papua Pegunungan pada 2025, sementara pada 2024 masih menggunakan acuan UMP Papua.
Berikut besaran UMP 2025 di 38 provinsi Indonesia, diurutkan dari yang terbesar hingga terkecil:
- DKI Jakarta: Rp5.067.381
- Papua : Rp4.285.850
- Papua Selatan: Rp4.285.850
- Papua Tengah: Rp4.285.848
- Kep Bangka Belitung: Rp3.876.600
- Sulawesi Utara: Rp3.775.425
- Aceh: Rp3.685.615
- Sumatera Selatan: Rp3.681.570
- Sulawesi Selatan: Rp3.657.527
- Papua Barat: Rp3.615.000
- Papua Barat Daya: Rp3.614.000
- Kalimantan Utara: Rp3.580.160
- Kalimantan Timur: Rp3.579.313
- Riau: Rp3.508.775
- Kalimantan Selatan: Rp3.496.194
- Kalimantan Tengah: Rp3.473.621
- Maluku Utara: Rp3.408.000
- Kep Riau: Rp3.402.492
- Jambi: Rp3.234.533
- Gorontalo: Rp3.221.731
- Maluku : Rp3.141.699
- Sulawesi Barat: Rp3.104.430
- Sulawesi Tenggara: Rp3.073.551
- Bali: Rp2.996.560
- Sumatera Utara: Rp2.992.559
- Sulawesi Tengah: Rp2914583
- Banten: Rp2.905.119
- Lampung: Rp2.893.069
- Kalimantan Barat: Rp2.878.286
- Sumatera Barat: Rp2.811.449
- Bengkulu: Rp2.670.039
- NTB: Rp2.602.931
- NTT: Rp2.328.969
- Jawa Timur: Rp2.305.984
- DI Yogyakarta: Rp2.264.080
- Jawa Barat: Rp2.191.232
- Jawa Tengah: Rp2.169.348
- Papua Pegunungan: belum ditetapkan
(Baca: UMP 2025 di Pulau Jawa, Upah Jawa Tengah Terendah)