Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menaikkan gaji pegawai negeri sipil (PNS) golongan I sampai IV pada Jumat (26/1/2024).
Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Merujuk aturan terbaru, kenaikan gaji PNS bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PNS. Kenaikan gaji tersebut juga diharapkan bisa mendukung percepatan transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
Berikut daftar gaji PNS terbaru berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024: