BUMN penerbangan PT Merpati Nusantara Airlines, yang sudah berhenti beroperasi sejak 2014, dilaporkan masih menunggak pembayaran pesangon untuk 1.233 eks pilot dan karyawannya dengan nilai total mencapai Rp312 miliar.
Pada Selasa (12/4/2022), ratusan eks pilot dan karyawan Merpati Airlines mendatangi PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) di Menara Mandiri II, Jakarta Selatan, untuk menuntut pencairan pesangon mereka.
"Dari sisi hukum persoalan pesangon eks pilot dan karyawan Merpati perkaranya sedang dalam proses homologasi PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) di Pengadilan Niaga Surabaya," kata kuasa hukum eks pilot dan karyawan Merpati Airlines Bertua Hutapea, seperti dilansir Liputan6.com, Selasa (12/4/2022).
(Baca: 10 BUMN Ini Miliki Saldo Rugi Terbesar pada 2020)
Jika melihat laporan keuangan periode kuartal III 2020, aset Merpati Airlines hanya sebesar Rp474 miliar pada September 2020, terdiri dari aset lancar Rp90 miliar dan aset tidak lancar Rp384 miliar.
Sedangkan kewajibannya mencapai Rp7,24 triliun, dengan rincian kewajiban jangka pendek Rp4,12 triliun dan kewajiban jangka panjang Rp3,12 triliun.
Besarnya kewajiban tersebut membuat ekuitas Merpati Airlines minus Rp6,77 triliun. Sedangkan saldo ruginya mencapai Rp8,78 triliun.
(Baca: Erick Thohir Bakal Bubarkan 7 BUMN, Apa Saja?)