Pemerintah akan menempatkan dana sebesar Rp 11,5 triliun di tujuh Bank Pembangunan Daerah (BPD), setelah sebelumnya memindahkan dana dari Bank Indonesia ke Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Penempatan dana ini bertujuan agar bank lebih mudah menyalurkan kredit kepada debitur terdampak Covid-19.
Rinciannya, penempatan dana pemerintah akan dilakukan pada BPD milik pemerintah daerah Jawa Barat dan Banten sebesar Rp 2,5 triliun, DKI Jakarta Rp 2 triliun, dan Jawa Tengah Rp 2 triliun. Selanjutnya, Jawa Timur Rp 2 triliun, Sulawesi Utara dan Gorontalo Rp 1 triliun, Bali Rp 1 triliun, serta Yogyakarta Rp 1 triliun.