Persaingan usaha di Indonesia naik pada 2024. Namun, persaingannya belum cukup tinggi untuk dapat menopang pertumbuhan ekonomi 8%.
Hal ini terlihat dari laporan Indeks Persaingan Usaha yang disusun Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bersama Center Economics and Development Studies Universitas Padjadjaran (CEDS Unpad).
(Baca: Pertumbuhan Jumlah Wirausaha Indonesia 2014-2024)
KPPU dan CEDS Unpad mengukur persaingan usaha melalui survei terhadap pemangku kepentingan dari 15 sektor ekonomi nasional.
Surveinya digelar di 34 provinsi, dengan responden yang mewakili beragam institusi seperti Kamar Dagang dan Industri, akademisi, Bank Indonesia, serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi.
Hasil survei kemudian dianalisis dan dirumuskan ke dalam skor berskala 1-7. Skor 1 menunjukkan tingkat persaingan sangat rendah, sedangkan skor 7 persaingan sangat tinggi.
Pada 2024 indeks persaingan usaha Indonesia mencapai level 4,95, masuk kategori "persaingan menuju tinggi".
KPPU menyatakan, persaingan usaha pada 2024 belum optimal karena masih ada hambatan akses pasar, potensi kartel dan persekongkolan, serta penurunan riset dan produktivitas.
Adapun menurut Prof. Maman Setiawan dari CEDS Unpad, indeks persaingan usaha perlu dinaikkan hingga mencapai level 6,33 untuk menopang pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8%.
"Jadi, dari angka indeks persaingan usaha tahun ini, masih dibutuhkan kenaikan 1,38 poin atau sekitar 28% untuk bisa mencapai target pertumbuhan ekonomi nasional 8%," ujar Prof. Maman dalam siaran pers, Selasa (7/1/2025).
(Baca: Ini Tantangan yang Dihadapi Pelaku Usaha Kecil pada 2024)