Nilai ekspor menurut kelompok barang kode SITC 42 minyak dan lemak nabati provinsi Sulawesi Utara pada Desember 2024 tercatat naik menjadi US$47,25 juta .
Peningkatan nilai ekspor ini melanjutkan tren kondisi lima bulan terakhir yang terus mengalami peningkatan. Menurut catatan Bank Indonesia (BI), pada periode yang sama tahun sebelumnya, ekspor dari provinsi ini tercatat US$34,51 juta .
(Baca: Harga Perak Naik Selama Empat Hari Terakhir)
Sulawesi Utara dalam rekap dokumen pabean impor mencatatkan 21 kelompok barang yang di ekspor dari provinsi ini. Barang-barang tersebut dikelompokkan dalam SITC 2 digit. Kelompok barang dengan jumlah ekspor tertinggi yakni ekspor barang dengan SITC kode 42 minyak dan lemak nabati .
(Baca: Nilai Ekspor SITC Kimia Organis Provinsi Kalimantan Utara Periode Agustus-Desember 2024)
Data historis 15 bulan terakhir, ekspor dari Sulawesi Utara dengan jumlah tertinggi pernah dicatatkan pada Mei 2024 sebesar US$57,95 juta dan terendahnya terjadi pada Maret 2024 dengan jumlah ekspor US$13,02 juta .
Berikut ini adalah ekspor dari provinsi Sulawesi Utara menurut kode SITC 2 digit dengan jumlah ekspor tertinggi per Desember 2024:
- SITC kode 42 minyak dan lemak nabati US$47,25 juta
- SITC kode 03 ikan, kerang-kerangan, moluska dan olahannya US$14,61 juta
- SITC kode 07 kopi, teh, coklat, rempah-rempah US$4,07 juta
- SITC kode 08 makanan ternak US$3,65 juta
- SITC kode 85 sepatu dan peralatan kaki lainnya US$2,92 juta
- SITC kode 43 olahan minyak dan lemak nabati dan hewani US$2,27 juta
- SITC kode 05 buah-buahan dan sayur-sayuran US$2,08 juta
- SITC kode 66 barang-barang dari mineral bukanligam US$1,2 juta
- SITC kode 59 bahan kimia lainnya US$793,23 ribu
- SITC kode 24 kayu dan gabus US$609,45 ribu