Menurut data yang dihimpun PricewaterhouseCoopers (PwC) sampai September 2024, Bahrain memiliki corporate income tax rates atau tarif pajak penghasilan perusahaan tertinggi di dunia, yakni 46%.
Namun, tarif tersebut khusus diterapkan untuk perusahaan minyak, sedangkan perusahaan sektor lain di Bahrain dibebaskan dari pajak penghasilan.
Negara lain yang tarif pajak perusahaannya tergolong tinggi adalah Puerto Rico, Argentina, Chad, Kolombia, Guinea Ekuatorial, dan lainnya seperti terlihat pada grafik.
Adapun di beberapa negara, tarif pajak tinggi hanya diberlakukan untuk sektor tertentu.
Gabon menerapkan tarif pajak 35% khusus untuk perusahaan minyak, gas, dan pertambangan.
Kemudian tarif pajak 35% di Irak diterapkan khusus untuk perusahaan minyak dan gas; di Yordania untuk perusahaan perbankan; di Qatar untuk perusahaan minyak dan petrokimia; lalu di Trinidad dan Tobago untuk perbankan dan petrokimia.
(Baca: Tarif Pajak Perusahaan Indonesia Lumayan Tinggi di ASEAN)