Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025, pemerintah Indonesia mengalokasikan anggaran fungsi perlindungan lingkungan hidup Rp11,3 triliun.
Nilainya berkurang 20% dibanding anggaran serupa dalam outlook APBN 2024, serta menjadi level terendah sejak 2020 seperti terlihat pada grafik.
(Baca: Indonesia Masuk 20 Negara Paling Tak Ramah Lingkungan 2024)
Anggaran fungsi perlindungan lingkungan hidup disalurkan melalui beberapa kementerian/lembaga, yaitu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan Badan Informasi Geospasial (BIG).
Selama periode 2020–2024 anggaran ini dimanfaatkan untuk peningkatan kualitas lingkungan hidup, peningkatan konservasi pengelolaan daerah aliran sungai (DAS), rehabilitasi hutan, rehabilitasi lahan, pengendalian kebakaran hutan dan lahan, rehabilitasi mangrove, dan pengelolaan limbah.
Anggaran tersebut juga dimanfaatkan untuk adaptasi dan mitigasi perubahan iklim, konservasi keanekaragaman hayati, pemulihan kerusakan ekosistem gambut, pengendalian pencemaran lingkungan, serta penanganan akses reforma agraria.
(Baca: Luas Kebakaran Hutan Indonesia Melonjak 5 Kali Lipat pada 2023)