Presiden Joko Widodo dijadwalkan hari ini, Selasa (10/10) bakal melantik Sri Sultan Hamengku Buwono X dan KGPAA Paku Alam X sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk masa jabatan 2017-2022. Masa jabatan sebelumnya telah berakhir pada Oktober 2017.
Berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY, sejak 2013 pemerintah mengalokasikan dana keistimewaan Yogyakarta dalam rangka penyelenggaraan kewenangan keistimewaannya. Keistimewaan tersebut adalah wewenang tambahan tertentu yang dimiliki DIY selain wewenang yang ditentukan dalam UU Pemerintah Daerah.
Dana keistimewaan Yogyakarta terus menunjukkan tren kenaikan. Pada 2013, baru mencapai Rp 115,7 miliar namun dalam RAPBN 2018 meningkat menjadi Rp 1 triliun.