Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) pada 15-16 Juli 2020 memutuskan untuk menurunkan suku bunga acuan (BI 7-Day Reverse Repo Rate/BI7DRR) sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 4%. Selain itu, penurunan juga terjadi pada suku bunga Deposit Facility menjadi 3,25% dan Lending Facility menjadi 4,75%. Keputusan ini untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional di masa pandemi Covid-19.
BI memaparkan, ekonomi Indonesia pada kuartal II-2020 mengalami kontraksi. Hal ini dikarenakan adanya penurunan ekonomi domestik pada April-Mei 2020 sebagai akibat diberlakukannya kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Selain itu, defisit transaksi berjalan kuartal II-2020 diperkirakan tetap rendah karena adanya perbaikan neraca perdaganagan yang sejalan dengan penurunan impor.