Pemerintah menaikkan alokasi Dana Otonomi Khusus (Otsus) untuk Provinsi Papua, Papua Barat, dan Aceh dalam Rancangan Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2021. Total dana otsus untuk ketiga provinsi tersebut sebesar Rp 15,6 triliun.
Namun di luar dana otsus, ketiganya juga akan memperoleh Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) total sebesar Rp 4,4 triliun. Dalam APBN 2020, dana otsus dialokasikan sebesar Rp 16,7 triliun dan DTI Rp 4,7 triliun. Kemudian, dana ini disesuakan sebagai dampak dari pandemi Covid-19 menjadi sebesar Rp 15,1 triliun untuk Dana Otsus dan Rp 4,4 triliun untuk DTI.
Pemerintah memfokuskan alokasi dana otsus untuk empat program. Pertama, mendukung pemulihan pasca pandemi Covid-19 melalui pemberdayaan ekonomi masyarakat, khususnya pasar tradisional. Kedua, pembangunan sarana prasarana teknologi informasi dan komunikasi.
Ketiga, perluasan layanan pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur listrik perdesaan. Keempat, mendorong kualitas penerapan anggaran dan penguatan akuntabilitas pelaporan.
(Rp 365,5 T Dana Pemulihan Ekonomi dalam RAPBN 2021)