Rata-rata Harga Minyak Mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP) mencapai US$113,5 per barel pada Maret 2022.
Harga tersebut merupakan level tertingginya sejak 2013, sekaligus lebih mahal 80,2% dibanding harga ICP dalam asumsi makro ekonomi APBN 2022 yang hanya US$63 per barel.
Menurut Ekonom LPEM FEB UI Teuku Riefky, kenaikan harga minyak ini akan membuat belanja subsidi energi pemerintah bertambah sekitar Rp107,4 triliun.
"Hal ini diestimasikan dapat meningkatkan belanja subsidi energi dari Rp134 triliun menjadi Rp241,4 triliun pada tahun 2022," jelas Riefky dalam laporan Indonesia Economic Outlook Triwulan II 2022 yang dirilis Jumat (6/5/2022).
"Dengan perkiraan tersebut, kenaikan harga minyak saja, belum termasuk kenaikan harga komoditas lainnya, akan memperketat ruang fiskal yang sejak awal sudah tergolong sempit," lanjut Riefky.
(Baca Juga: Subsidi Energi RI Lampaui Rp100 Triliun/Tahun sejak 2018)
Untuk meringankan beban fiskal pemerintah, Riefky mengusulkan agar pemerintah menetapkan harga bahan bakar sesuai harga pasar.
"Dengan menetapkan harga bahan bakar yang mengikuti harga pasar, Pemerintah Indonesia dapat mengatasi masalah kekurangan pasokan karena harga pasar akan memastikan terpenuhinya permintaan," jelas Riefky.
Riefky juga mengajukan opsi kebijakan untuk mengubah mekanisme subsidi, dari subsidi produk menjadi subsidi yang ditargetkan kepada agen terkait.
"Kebijakan tersebut juga akan meringankan beban fiskal karena biaya kenaikan harga akan ditanggung langsung oleh konsumen yang mampu membayar harga BBM yang sebenarnya," terang Riefky.
"Untuk kelompok miskin dan rentan, Pemerintah Indonesia dapat memberikan perlindungan terhadap kenaikan harga bahan bakar dengan memberikan subsidi langsung kepada rumah tangga. Misalnya dengan menerapkan skema yang sama dengan yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia untuk mensubsidi harga minyak goreng, yaitu dengan memberikan BLT," usul Riefky.
(Baca Juga: Ini Asumsi Pendapatan Negara dari Kenaikan Harga ICP)