Banyak dari pernikahan yang harus berakhir dengan perceraian dengan berbagai macam alasan. Berdasarkan data Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kalimantan Timur (Kaltim), sebanyak 6.897 kasus cerai yang diputus di provinsi tersebut pada 2020.
Sementara berdasarkan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, terdapat 65,84 ribu jiwa penduduk Kaltim yang bersatus cerai hidup pada 2021. Jumlah tersebut porsinya mencapai 1,71% dari total penduduk yang mencapai 3,85 juta jiwa.
Di wilayah kota di Kaltim, penduduk berstatus cerai hidup lebih dibandingkan dengan di kabupaten. Kota Balikpapan tercatat sebagai wilayah dengan penduduk berstatus cerai hidup tertinggi di Kaltim, yakni mencapai 2,42% dari total penduduk. Diikuti Kota Samarinda dengan penduduk berstatus cerai hidup sebesar 1,84%, kemudian Kota Bontang sebesar 1,83%.
Sedangkan Kabupaten Kutai Timur tercatat sebagai wilayah dengan penduduk berstatus cerai hidup terendah, yakni sebesar 1,13% dari total penduduk. Setelahnya ada Kabupaten Mahakam Ulu sebesar 1,33%, serta Kabupaten Kutai Kartanegara sebesar 1,43%.
Cerai hidup adalah seseorang yang telah berpisah sebagai suami-istri karena bercerai dan belum kawin lagi. Sedangkan cerai mati adalah seseorang yang ditinggal mati oleh suami atau istrinya dan belum kawin lagi.
(Baca: Inilah 10 Provinsi dengan Penduduk Berstatus Cerai Hidup Terbanyak)