Kasus perceraian di Indonesia kembali melonjak. Menurut laporan Statistik Indonesia, jumlah kasus perceraian di Tanah Air mencapai 447.743 kasus pada 2021, meningkat 53,50% dibandingkan tahun 2020 yang mencapai 291.677 kasus.
Laporan ini menunjukkan kalangan istri lebih banyak menggugat cerai ketimbang suami. Sebanyak 337.343 kasus atau 75,34% perceraian terjadi karena cerai gugat, yakni perkara yang gugatannya diajukan oleh pihak istri yang telah diputus oleh Pengadilan.
Sementara itu, sebanyak 110.440 kasus atau 24,66% perceraian terjadi karena cerai talak, yakni perkara yang permohonannya diajukan oleh pihak suami yang telah diputus oleh Pengadilan.
Berdasarkan provinsi, kasus perceraian tertinggi pada 2021 berada di Jawa Barat, yakni sebanyak 98.088 kasus. Diikuti oleh Jawa Timur dan Jawa Tengah, masing-masing sebanyak 88.235 kasus dan 75.509 kasus.
Perselisihan dan pertengkaran terus-menerus menjadi faktor perceraian tertinggi pada 2021, yakni sebanyak 279.205 kasus.
Sedangkan kasus perceraian lainnya dilatarbelakangi alasan ekonomi, ada salah satu pihak yang meninggalkan, kekerasan dalam rumah tangga, hingga poligami.
Secara tren, kasus perceraian di tanah air selama lima tahun terakhir cenderung fluktuatif. Kasus perceraian tertinggi terjadi pada 2021, sedangkan terendah pada 2020. Padahal, kasus perceraian tercatat melonjak sepanjang 2017-2019.
(Baca: Sebanyak 73,70% Istri Menggugat Cerai Suaminya pada 2020)