Laporan Statistik Indonesia 2021 mencatat total kasus perceraian di Tanah Air mencapai 291.677 kasus pada 2020. Laporan ini juga menunjukkan, istri lebih banyak menggugat cerai ketimbang suami di Tanah Air.
Rinciannya, sebanyak 214.970 kasus atau 73,70% perceraian terjadi karena cerai gugat. Cerai gugat adalah perkara perceraian yang gugatannya diajukan oleh pihak istri yang telah diputus oleh Pengadilan.
Sementara itu, sebanyak 76.707 kasus atau 26,30% perceraian terjadi karena cerai talak. Cerai talak adalah perkara perceraian yang permohonannya diajukan oleh pihak suami yang telah diputus oleh Pengadilan.
Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Imam Nahe’i mengatakan, semakin banyak perempuan yang berani mengambil risiko untuk melakukan perceraian. Artinya, ada kesadaran penuh bagi perempuan untuk berpisah dengan suaminya ketika situasi keluarga tak memungkinkan lagi dipertahankan.
Sebab, menurut Nahe’i, selama ini cara pandang patriarki di Indonesia kerap menyalahkan istri ketika hendak menggugat cerai suaminya. Perubahan ini mengindikasikan bahwa kesadaran perempuan di tengah budaya stereotip tersebut sudah semakin baik berkat pendidikan dan penguatan gender dalam beberapa tahun terakhir.
Ada sejumlah faktor penyebab perceraian sepanjang 2020. Di antaranya perselisihan, ekonomi, meninggalkan salah satu, hingga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)
(Baca: Perselisihan Jadi Penyebab Utama Perceraian Sepanjang 2020)