Menurut data Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) dan Auriga, sebagian besar lahan di Indonesia dikelola oleh korporasi.
"UUD 1945 menyebut sumber daya alam dikuasai oleh negara, dan mengamanatkan dikelola untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Tapi, data di bawah menunjukkan penguasaan sumber daya alam justru oleh segelintir kelompok," tulis Walhi dan Auriga dalam laporan Indonesia Tanah Air Siapa yang dirilis Agustus 2022.
"Dari 53 juta hektare penguasaan/pengusahaan lahan yang diberikan pemerintah, hanya 2,7 juta hektare yang diperuntukan bagi rakyat, tapi 94,8 persen bagi korporasi," lanjutnya.
Walhi dan Auriga mencatat lahan yang dikelola korporasi di Kalimantan mencapai 24,73 juta ha, sedangkan yang dikelola rakyat hanya 1,07 juta ha.
Ketimpangan serupa juga ditemukan di pulau-pulau lainnya, dengan rincian seperti terlihat pada grafik.
Merespons hal ini, Walhi dan Auriga merekomendasikan agar pemerintah mengambil sejumlah kebijakan, yakni:
- Mempercepat pengakuan serta memperkuat perlindungan Wilayah Kelola Rakyat yang selama ini berkonflik dengan perusahaan maupun negara (kawasan hutan) melalui skema yang Perhutanan Sosial, TORA, pengakuan Hutan Adat, dan enclave.
- Melakukan evaluasi dan pencabutan izin perusahaan-perusahaan yang selama ini berkonflik dengan rakyat serta perusahaan yang melakukan kejahatan terhadap lingkungan.
- Menerbitkan kebijakan stop perizinan baru (perkebunan, pertambangan dan sektor kehutanan) di seluruh wilayah yurisdiksi Indonesia.
- Membatalkan UU Cipta Kerja serta aturan turunannya yang akan menjadi legitimasi hukum penerbitan izin dan investasi yang masif di Indonesia.
(Baca: Jokowi Beri Izin Tambang Paling Luas Dibandingkan dengan Presiden RI Lainnya)