Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir 2.481 pinjaman online (pinjol) ilegal sejak 1 Januari 2023 sampai 13 Februari 2024.
Rinciannya, sebanyak 2.248 pinjol ilegal diblokir pada 2023, dan selama satu setengah bulan awal tahun ini yang diblokir mencapai 233 pinjol.
OJK juga telah menerima 3.121 pengaduan terkait pinjol ilegal sejak awal tahun ini hingga 26 Februari 2024.
Kemudian terdapat 175 pengaduan terkait investasi ilegal yang diterima OJK pada periode sama.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, yaitu Friderica Widyasari Dewi, praktik pinjol ilegal marak karena masih rendahnya literasi keuangan masyarakat.
"Masih rendahnya literasi keuangan tersebut, juga berdampak pada banyaknya korban praktik investasi ilegal," kata Friderica, dilansir Katadata, Senin (4/3/2024).
Friderica juga mengatakan banyak pinjol ilegal yang menggunakan server di luar negeri.
Ia pun memastikan OJK akan terus berupaya menelusuri pihak-pihak pembuat aplikasi yang melanggar peraturan, melalui kerja sama dengan tim siber Kementerian Kominfo serta Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) seperti Google dan Meta.
(Baca: Satgas Waspada Investasi Blokir 135 Pinjol Ilegal Sejak Awal 2023, Ini Trennya dalam Lima Tahun Terakhir)