Satgas Waspada Investasi (SWI) telah memblokir 135 platform pinjaman online (pinjol) ilegal sepanjang Januari hingga Februari 2023. Rinciannya, ada 50 pinjol ilegal yang diblokir pada Januari dan 85 pinjol ilegal pada Februari.
Adapun secara tren, jumlah platform pinjol ilegal yang telah ditutup oleh SWI secara total ada 4.567 entitas sejak 2018 hingga Februari 2023. Selama periode tersebut, pinjol ilegal terbanyak yang telah diblokir, yaitu pada 2019 sebanyak 1.493 platform.
Jumlah platform pinjol ilegal yang diberantas SWI tercatat cenderung menurun semenjak 2020. Meski demikian, kehadiran pinjol ilegal masih terus menjamur di Tanah Air dalam beberapa tahun terakhir.
"Masyarakat kami imbau untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam memilih investasi dan memanfaatkan pinjaman online berizin,” ujar Ketua SWI Tongam Longam Tobing dikutip dari Katadata.co.id, Senin (6/3).
Menurut Tongam, SWI berusaha mencegah jatuhnya korban masyarakat akibat pinjol ilegal. Caranya dengan terus mencari informasi menggunakan crawling data melalui big data center aplikasi waspada investasi.
Lewat data yang didapat itu, SWI akan berkoordinasi untuk memblokir situs, website maupun aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri untuk dilakukan penindakan sesuai kewenangan.
"SWI mengimbau masyarakat agar mengecek legalitas perusahaannya dengan mengunjungi website dari otoritas yang mengawasi sebelum mengikuti penawaran investasi atau pun pinjaman online atau cek apakah pernah masuk dalam daftar entitas yang dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi," ujar Tongam.
(Baca: Awal 2023, Penyaluran Pinjaman Online Capai Rp18,7 Triliun)