Dapatkan akses instan ke artikel “Orang Asing Bisa Membeli Rumah di Jakarta dengan Harga Minimal Rp 10 Miliar”.
Rp5.000
Kami menerima pembayaran berikut:
Beberapa metode pembayaran masih dalam proses aktivasi.
Harga Rumah Minimal untuk Orang Asing Menurut Wilayah
Unduh
Unduh
Silakan beli artikel ini atau berlangganan untuk mengakses fitur unduh.
Sumber
Sumber
Silakan beli artikel ini atau berlangganan untuk mengakses fitur sumber.
Lembaga:
Kementerian Agraria dan Tata Ruang (BPN)
Tanggal rilis:April 2016
Wilayah:Indonesia
Periode survei:2016
A Font Kecil
A Font Sedang
A Font Besar
Orang asing yang ingin tinggal di Indonesia dapat membeli rumah tinggal maupun apartemen. Sesuai dengan peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang, harga rumah tinggal paling murah telah ditentukan per wilayah. Khusus DKI Jakarta, harga minimal pembelian adalah Rp 10 miliar sedangkan di provinsi Banten minimal pembelian adalah Rp 5 miliar.
Menurut Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang no 13/2016 tentang cara pemberian, pelepasan atau pengalihan hak atas pemilik orang asing ini disebutkan bahwa, orang asing yang berhak membeli rumah adalah mereka yang telah mendapatkan hak izin tinggal. Harta tersebut juga dapat diwariskan kepada ahli waris dengan syarat yang sama, yakni telah mendapat izin tinggal dari kementerian terkait.
Apabila kemudian pemegang hak tidak dapat memenuhi syarat sebagaimana telah ditentukan, maka dalam jangka waktu satu tahun wajib melepaskan atau mengalihkan hak rumah dan tanahnya kepada pihak lain yang memenuhi syarat. Bila ketentuan ini tidak dipenuhi, maka negara berhak untuk melelang aset tersebut dan memindahkan kepada pihak lain.